Dua Desa di Kecamatan Lamasi Terlapor di Tipikor Mapolres Luwu

Tinta-merah News,-Dari Pantauan Awak media Tinta merah bersama LPPNRI di lapangan Saat melakukan investigasi pada saat itu,di dua desa tersebut yakni Desa Wiwitan Timur dan Desa Setiarejo,di temukan ada indikasi Kerugian atau indikasi kurung volume pekerjaannya pada Drainase di karenakan kaki pondasi yang kecil sementara di bagian atas yang besar,harusnya justru sebaliknya.(dokumentasi terlampir)dua desa yang di laporkan ke penegak Hukum Tipikor Mapolres Luwu,yakni desa wiwitan Timur dan Desa Setiarejo sampai hari ini masih berproses dan menunggu hasil dari inspektorat menurut Kanit Tipikor Polres Luwu Pak Haerul hari jum’at tanggal 19/06/2020 melalui sambungan telepon seluler nya.


Terpisah saat di minta keterangan dari LSM LPPM INDONESIA Bernama Mursal mengatakan bahwa,”jika ada indikasi kekurangan volume pekerjaan berarti ada kemungkinan kerugian Negara di dalam nya,tidak menutup kemungkinan hal ini,bisa menjadi pintu masuk penegak Hukum untuk menemukan dugaan Penyalahgunnaan Anggaran yang lain nya,seperti misalnya penerapan Hak Orang Kerja(HOK)Apakah betul di bayarkan perhari sesuai dengan Aturan yang Ada atau jangan-jangan pola lain yang di gunakan dan tujuan Dana Desa itu demi untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan itu menggunakan pola padat karya,agar masyarakat sekitar juga merasakan dampak dari ada nya Dana Desa,atau jangan- jangan Tukang dan Buruh hanya itu-itu saja,itu tidak boleh dan harusnya masyarakat melaporkan kalau ada yang tidak sesuai dengan Aturan Laporkan saja ke penegak Hukum,pungkasnya

Bacaan Lainnya

(Ardiansyah,wardi,zainuddin,mrsl).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *