Tinta Merah. Com Luwu
DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ini adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan digunakan sebagai basis data untuk berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia. DTKS memuat informasi tentang keluarga dan individu yang tergolong miskin dan rentan secara ekonomi, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Dinas Sosial memiliki peran penting dalam mengelola data DTKS di wilayahnya, termasuk melakukan verifikasi dan validasi data serta mengusulkan data tersebut ke Kemensos.
DTKS berfungsi sebagai basis data untuk berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Data dalam DTKS digunakan untuk mengidentifikasi individu dan keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan lainnya.
Dengan adanya DTKS, penyaluran bantuan sosial diharapkan lebih tepat sasaran dan efektif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
DTKS juga digunakan sebagai dasar dalam perencanaan program-program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat di daerah.