Melalui Dinsos Palopo Penyandang disabilitas Mendapatkan Perhatian Khusus dalam Pendampingan Hukum Di Pengadilan.

Tinta Merah. Com Palopo

Dinas Sosial Kota Palopo melalui Pekerja Sosial melakukan Pendampingan terhadap 2 klien PPKS Penyandang Disabilitas Tunarungu dan Tunawicara yang berhadapan dengan hukum sebagai bagian dari implementasi Kerjasama antara Pengadilan Negeri Palopo kelas 1B dengan Dinas Sosial Palopo.
Kasus tersebut pernah ditangani oleh Pekerja Sosial diPolres Palopo pada 27 Juli 2025 dan dilanjutkan proses sidang pertama di PN Palopo pada 09/09/2025.
Hal ini merupakan peran Dinas Sosial Palopo dan wujud kepedulian serta bukti nyata hingga tingkat hukum sebagai penyedia layanan prioritas bagi Penyandang Disabilitas di Kota Palopo.

Dinas Sosial (Dinsos), melalui peran pekerja sosial, memiliki fungsi penting untuk memberikan pendampingan bagi penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara yang berhadapan dengan hukum di pengadilan, termasuk memberikan pemahaman mengenai hak-hak mereka, membantu komunikasi, dan memastikan proses hukum berlangsung adil, sesuai dengan amanat undang-undang perlindungan penyandang disabilitas. 

Peran Pekerja Sosial Dinsos dalam Pendampingan Hukum
  1. 1. Pendampingan dan Dukungan Psikologis:

    Pekerja sosial memberikan dukungan emosional dan mental kepada penyandang disabilitas selama proses hukum berlangsung untuk mengurangi kecemasan dan ketidakpastian. 

  2. 2. Memfasilitasi Komunikasi:

    Pekerja sosial berperan sebagai penghubung antara penyandang disabilitas dan pihak pengadilan, termasuk hakim, jaksa, dan pengacara. Ini dapat dilakukan melalui penggunaan bahasa isyarat atau bantuan juru bahasa isyarat untuk memastikan penyandang disabilitas dapat memahami pertanyaan dan memberikan informasi dengan jelas. 

  3. 3. Memastikan Hak-Hak Terpenuhi:

    Pekerja sosial memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum, termasuk hak atas akses keadilan, hak atas informasi yang mudah dipahami, dan hak untuk berpartisipasi secara penuh dalam proses persidangan. 

  4. 4. Membantu Proses Administrasi:

    Pekerja sosial dapat membantu dalam proses administrasi yang mungkin rumit, seperti pengumpulan dokumen atau pemahaman formulir, agar lebih mudah diakses oleh penyandang disabilitas. 

  5. 5. Menjembatani Kebutuhan Akomodasi yang Layak:

    Pekerja sosial juga memastikan kebutuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas terpenuhi di lingkungan pengadilan, seperti penyediaan fasilitas atau dukungan khusus lainnya. 

Landasan Hukum 

Dengan adanya pendampingan dari pekerja sosial Dinsos, diharapkan proses hukum bagi penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara dapat berjalan lebih adil dan efektif, serta mereka tidak mengalami hambatan dalam mengakses keadilan. (TML) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *