Tinta Merah. Com Luwu
Perolehan Piala kejujuran 17 Agustus, atau prestasi 17 Agustus untuk berbagai perlombaan di dapatkan dan 9 Rape-Rape,di sebabkan oleh gigihnya kepala sekolah, dan kerjasama warga sekolah nya selain itu di situasi terpisah juga ada penilaian Kinerja Kepala sekolah oleh pengawas dan Korwil.Penilaian kinerja kepala sekolah oleh pengawas (dan Korwil, yang berperan sebagai bagian dari tim kinerja atau pejabat penilai) di lakukan melalui sistem daring Pada platform platform Merdeka Mengajar(PMM)Penilaian meliputi Penilaian Praktik Kinerja melalui observasi pelaksanaan tugas dan Penilaian Perilaku Kerja sesuai aspek yang telah direncanakan, serta pengecekan Dokumen Bukti Dukung. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan kepala sekolah serta sebagai dasar pengembangan kompetensi dan peningkatan mutu pendidikan.


-
Mendapatkan data pelaksanaan tugas:Pengawas memperoleh data mengenai pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab kepala sekolah.
-
Menentukan kualitas kerja:Hasil penilaian menjadi dasar pemberian promosi dan penghargaan kepada kepala sekolah.
-
Mengembangkan kompetensi:Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
-
Memberikan umpan balik:Menyediakan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri kepala sekolah.
-
1. Perencanaan Kinerja:Kepala sekolah menyusun rencana kinerja yang mencakup praktik kinerja dan aspek perilaku kerja.
-
2. Pelaksanaan Observasi:Pengawas melakukan observasi langsung terhadap pelaksanaan tugas kepala sekolah.
-
3. Penilaian Praktik Kinerja:Pengawas menilai pelaksanaan praktik kinerja kepala sekolah berdasarkan observasi dan rubrik yang telah ditentukan.
-
4. Penilaian Perilaku Kerja:Pengawas memberikan penilaian terhadap perilaku kerja kepala sekolah sesuai dengan aspek yang dipilih pada tahap perencanaan.
-
5. Pengecekan Dokumen Bukti Dukung:Pengawas memeriksa kelengkapan dokumen akuntabilitas yang diunggah kepala sekolah terkait pengembangan kompetensi.
-
6. Penetapan Predikat Kinerja:Hasil dari penilaian praktik kinerja dan perilaku kerja akan digabungkan menjadi Predikat Kinerja yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
- Korwil (Koordinator Wilayah) dapat berperan sebagai bagian dari tim kinerja pengawas sekolah atau sebagai pejabat penilai kinerja.
- Jika tidak ada pengawas sekolah di suatu wilayah, Kepala Dinas Pendidikan yang berperan sebagai Pejabat Penilai Kinerja akan melakukan penilaian berdasarkan pelaksanaan praktik kinerja yang telah dilakukan kepala sekolah.
- Proses penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pengawas masuk ke PMM menggunakan Akun Belajar.ID untuk melakukan penilaian{TML}






