Juli 6, 2022
Tinta Merah News, -Wajo Sengkang
Administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi semakin penting lantaran selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan masyarakat.
Hasil pemantauan dan wawancara dengan masyarakat di kantor Dukcapil Wajo oleh PLT Ketua Lentera Independen pemerhati aspirasi nusantara kabupaten Wajo (LIPAN) Harry Goa pada Hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 dan menemukan banyak keganjalan di dukcapil Kabupaten Wajo saya menduga ada oknum menambah aturan dan membuat kebijakan sendiri yang Tidak pantas tanpa koordinsi dengan atasannya sehingga banyak masyarakat tidak menerima bantuan gara-gara pencetakan KTPel nya dipersulit, sebagaimana diketahui bahwa setelah dokumen di Upload secara on line maka keluarlah namanya Resi sebagai bukti bahwa dokumen tersebut diterima oleh server dan resi tersebut juga sebagai bukti untuk pengambilan KTPel, KK dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan masyarakat. Disini saya melihat Resi tersebut harus dilaporkan dulu ke Loket 7 setelah itu disuruh menunggu ke loket 9 untuk pengambilan Hasil cetak dokumen administrasi, setahu saya Resi itu seharusnya disetor ke Loket 9 sebagai bukti pengambilan dokumen tapi faktanya dilapangan terbalik dan banyak keluhan masyarakat di persulit di Loket 7 ada masyarakat bolak balik selama 3 hari bahkan semingu mengeluarkan biaya perjalanan dan makan sebesar 500 ribu rupiah kata Harry Goa, diwarkop Acci Selasa, (5/7/2022)
Disamping itu Harry Goa juga menyorot pegawai Capil Andi Tuti Verawaty sangat arogansi saat di mintai keterangannya diruang kerjanya Senin (4/7/2022) sebagai pelayan masyarakat harusnya ramah, murah senyum tapi malah tidak mencerminkan pelayan masyarakat dengan arogansinya sempat kami rekam mengeluarkan bahasa tidak pantas dan tidak bersahabat dengan suara nada meninggi
Dari keterangan beberapa masyarakat yang sempat wawancara menyampaikan ke saya bahwa Andi Tuti Verawaty memilih milih saat melayani masyarakat, ada yang antri menunggu ada juga secara langsung kalau yang datang keluarga atau sahabatnya atau temannya.
Tarling Sebulan Kerjaannya.
Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat, saya menduga keliru memahami Perpres Nomor 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksanannya Permendagri Nomor 108/2019. pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan. Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi mohon jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya Petugas Jangan Memperlambat Layanan Adminduk, Sanksi Sosial Masyarakat Sangat Berat kata Harry Goa.
Kita tahu bersama bahwa Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pun selalu berkomitmen memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Adminduk. Semua persyaratan yang membikin ribet dipangkas habis.
Bahkan dengan mengusung semangat memudahkan pelayanan itu, bila ada petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bakal kena sanksi. Sanksinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan Adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp10 juta sanksi terberat bagi aparatur Dukcapil adalah bukan sanksi yang dijatuhkan oleh negara.
“Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat,” ujar Harry Goa dengan mimik serius saat dialog Ngopi Bareng diwarkop Acci Sengkang Kabupaten Wajo Pada saat awak media mengklarifikasi hal tersebut kepada Kadis Dukcapil menurut salah satu pegawai mengatakan tidak ada ditempat ada rapat dengan Komisi l DI DPRD(iwank/Tim)