Kejari Luwu Timur Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran Seragam Sekolah Gratis Rp8,7 Miliar

Tinta Merah. Com Luwu Timur

TINTA MERAH – Sumber Informasi Rakyat
LUWU TIMUR — Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui penyidik tindak pidana khusus masih mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp8,7 miliar.
Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum penetapan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Deri F. Rachman menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berjalan.
“Masih tahap penyidikan, Bang,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat, 1 Mei 2026.
Hingga kini, pihak kejaksaan belum mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa maupun rincian alat bukti yang telah dikumpulkan. Namun, dari informasi yang dihimpun Tinta Merah, proses pendalaman difokuskan pada mekanisme penganggaran, pola penyaluran, kesesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Anggaran Rp8,7 Miliar untuk 16.737 Siswa
Program seragam sekolah gratis tersebut mencakup peserta didik mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Luwu Timur.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,7 miliar untuk 16.737 siswa.
Rinciannya:
PAUD: 5.502 siswa dengan alokasi Rp2,2 miliar
SD: 5.835 siswa dengan alokasi Rp3,26 miliar
SMP: 5.400 siswa dengan alokasi Rp3,24 miliar
Dalam petunjuk teknis program yang terintegrasi dalam Kartu Pintar, masing-masing siswa disebut berhak menerima dana tunai sebesar:
Rp400 ribu untuk PAUD
Rp560 ribu untuk SD
Rp600 ribu untuk SMP
Dana tersebut direncanakan ditransfer ke kartu atau rekening masing-masing siswa, kemudian dipergunakan untuk membeli sendiri perlengkapan sekolah berupa baju, celana atau rok, topi, dasi, sepatu, dan tas.
Titik Kritis yang Menjadi Sorotan
Dari penelusuran Tinta Merah, terdapat sejumlah aspek yang berpotensi menjadi fokus penyidikan.
Pertama, kesesuaian antara desain program dan pelaksanaan di lapangan. Jika petunjuk teknis mengatur dana masuk ke rekening penerima, maka harus dapat dipastikan bahwa seluruh proses penyaluran berlangsung langsung kepada siswa penerima manfaat dan tidak menyimpang dari mekanisme tersebut.
Kedua, validitas data penerima. Jumlah 16.737 siswa menjadi dasar penganggaran. Karena itu, data peserta didik harus dapat diverifikasi secara administratif, faktual, dan akuntabel.
Ketiga, pertanggungjawaban penggunaan dana. Dalam skema bantuan pendidikan berbasis penerima manfaat, dokumen penyaluran, bukti transaksi, serta dokumen administratif wajib tersedia secara lengkap.
Keempat, kesesuaian pelaksanaan dengan asas efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Setiap perubahan pola distribusi, mekanisme belanja, maupun pelaksanaan teknis harus memiliki dasar hukum dan dokumen administratif yang sah.
Kerangka Regulasi yang Relevan
Dalam perspektif tata kelola keuangan negara dan daerah, program tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi penting.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa seluruh penggunaan anggaran negara dan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Menegaskan setiap pengeluaran daerah wajib didukung bukti yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menempatkan urusan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur prinsip pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Memberikan pedoman teknis mengenai mekanisme penyaluran belanja daerah, verifikasi dokumen, serta pertanggungjawaban administrasi.
Juknis Program Menjadi Kunci Pemeriksaan
Dalam perkara ini, petunjuk teknis (juknis) program menjadi dokumen penting yang sangat menentukan arah penyidikan.
Secara umum, juknis lazimnya memuat:
dasar hukum pelaksanaan program;
kriteria penerima manfaat;
mekanisme penyaluran dana;
tata cara penggunaan dana;
bentuk pertanggungjawaban;
mekanisme monitoring dan evaluasi.
Jika dalam pelaksanaan ditemukan ketidaksesuaian antara juknis dengan praktik di lapangan, hal tersebut dapat menjadi bahan pendalaman aparat penegak hukum.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka penanganan perkara dapat dikaitkan dengan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam rezim tersebut, penyidik umumnya mendalami unsur:
adanya perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan;
adanya keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
timbulnya kerugian keuangan negara.
Menunggu Hasil Penyidikan
Sampai saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen.
Publik kini menunggu apakah penyidikan tersebut akan mengarah pada penetapan tersangka, atau justru membuka fakta baru mengenai tata kelola program bantuan pendidikan di Kabupaten Luwu Timur.
Bagi masyarakat, perkara ini bukan hanya menyangkut angka Rp8,7 miliar, melainkan juga menyangkut akuntabilitas anggaran pendidikan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar ribuan siswa.(TIM Tinta Merah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *