KERUGIAN NEGARA DI PUPR SINJAI PPK KEBAL HUKUM”APARAT PENEGAK HUKUM DI MINTA TURUN TANGAN”.

Tinta merah,-Sinjai

Terkait dengan adannya temuan BPK yang kemudian menjadi kerugian Negara di Dinas PUPR SINJAI,saat di konfirmasi via watsaap salah satu Ppk bernama badri ,hari jum’at ,tanggal,08,01 2021,pukul10.30,terkait hal tersebut,dan mengatakan kalau pekerjaan tahun 2018 sudah di kembalikan ,namun tidak memperlihatkan bukti surat tanda setor atau sts .

Di temui salah satu Aktivis LPPM INDONESIA BERNAMA Mursal,di warung coto di depan UNHAS di Makassar,mengatakan bahwa,kalau ppk tidak mempeelihatkan bukti pengembalian kerugia Negara,dalam bentuk Surat Tanda Setor,laporkan saja ke APH ,kami meminta AParat Penegak Hukum Segera Turun Tangan.

Kita akan buat laporan resmi untuk kawal sama-sama ,kita lakukan upaya hukum yang kita pandang perlu.Ungkap nya.

Adapun penjelasan dari temuan BPK TAHUN 2018

  1. Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan
    Ruang (PUPR) Dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai Dilaksanakan
    Tidak Tepat Waktu dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sesuai Ketentuan
    Sebesar Rp241.626.090,04 (Rp152.734.000,00 + Rp88.892.090,04)
    Pemerintah Kabupaten Sinjai menganggarkan kegiatan Belanja Modal Tahun
    Anggaran 2018 sebesar Rp249.117.368.362,00 dan telah direalisasikan sebesar
    Rp244.406.179.420,95 atau 98,11%. BPK melakukan pemeriksaan atas transaksi belanja
    modal dengan tujuan untuk menilai keterjadian belanja modal, hak dan kewajiban,
    penilaian, kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban serta keberadaan hasil
    belanja modal dimaksud. Untuk mencapai tujuan tersebut, BPK telah melakukan
    pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban keuangan, analisa atas dokumen realisasi
    dan pertanggungjawaban belanja modal dan wawancara dengan Pejabat Pembuat
    Komitmen (PPK), dan penyedia jasa.
    Hasil pemeriksaan dokumen dan fisk secara uji petik diketahui bahwa terdapat
    kegaiatan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan
    Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai yang dilaksanakan tidak tepat waktu dan
    belum dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan penjelasan
    sebagai berikut.
    a. Dinas PUPR
    Dinas PUPR merealisasikan belanja modal TA 2018 sebesar
    Rp169.747.287.780,00 dari anggaran sebesar Rp167.177.784.480,00 atau 98,49%.
    Pemeriksaan uji petik atas realisasi belanja modal tersebut, diketahui terdapat
    kegiatan belanja modal berupa pembangunan Aspuri HIPPMAS yang penyelesaikan
    kegiatan pembangunannya terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan
    sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
    Penyedia Jasa (Kontraktor) : CV. SRA
    Nomor Kontrak : 4102.8/PPK-
    PGK/KONTRAK/DPUPR/VII/2018
    Tanggal Kontrak : 24 Juli 2018
    Addendum I : 4102.8/ADD.Kontrak/PPK-
    PGK/PUPR/XI/2018
    Tanggal Addendum I : 19 November 2018
    Addendum II : 4102.8a/ADD.Kontrak/PPK-
    PGK/PUPR/XII/2018
    Tanggal Addendum II : 21 Desember 2018
    Nilai Kontrak : Rp2.320.774.000,00
    Nilai Addendum Kontrak : Rp2.400.000.000,00
    Jangka Waktu Pelaksanaan : 24 Juli s.d. 21 Desember 2018
    Addendum Waktu : Selama 50 hari kalender
    Berdasarkan pemeriksaan dokumen pencairan dana SP2D pada pekerjaan
    tersebut diketahui:
    1) Pencairan Uang Muka (30%), sesuai SP2D nomor 06458/SP2D/LS/DPUPR/2018
    tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp696.232.200,00; dan

Pencairan MC-I (35%), sesuai SP2D nomor 12547/SP2D/LS/DPUPR/2018
tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp527.976.085,00.
Sehingga total pencairan SP2D yang sudah diterima rekanan sebesar
Rp1.224.208.285,00. Berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang diketahui oleh
Kontraktor, Konsultan Pengawas dan PPK untuk periode kemajuan pekerjaan per
tanggal 22 – 28 Desember 2018, diketahui progres fisik sudah mencapai 50,24%.
Selanjutnya, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% pada tanggal 1 Maret
2019 sesuai BAST pertama pekerjaan konstruksi (PHO) nomor 4102.8/PHO/PGK-
ASPURI/DPUPR/III/2019. PPK telah menetapkan nomor : 4102.8c/SK-
PPK/PGK/PUPR/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang penetapan jumlah denda
kepada CV. SRA atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan Aspuri
Hippmas. Adapun dasar pengenaan denda dengan rumusan besar denda sama dengan
1/1000 x jumlah hari keterlambatan x nilai kontrak sebelum PPN. Perhitungan antara
PPK dengan BPK terkait besarnya denda keterlambatan telah sesuai, sehingga
perhitungan denda keterlamabatan adalah:
Denda keterlambatan per hari keterlambatan = 1/1000 x Rp2.181.901.329,00
= Rp2.181.901,33
Jumlah denda keterlambatan selama 70 hari =70 x Rp2.181.901,33
= Rp152.733.093,10
Dengan dilakukan pembulatan sebesar Rp152.734.000,00. Sehingga atas
keterlambatan pekerjaan pembangunan Aspuri HIPPMAS TA. 2018 belum
dilakukan penyetoran denda keterlambatan sebesar Rp152.734.000,00.
b. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai merealisasikan belanja modal TA
2018 sebesar Rp11.066.587.604,00 dari anggaran sebesar Rp11.384.304.000,00 atau
97,21%. Pemeriksaan uji petik atas realisasi belanja modal tersebut, diketahui
terdapat satu pekerjaan terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan sesuai
ketentuan sebesar Rp23.625.000,00 dengan uraian sebagai berikut.
Kegiatan : Pembangunan Gedung CSSD RSUD Sinjai
Penyedia Jasa : PT. HP
Nomor Kontrak : 445/42.1025/RSUD-SJ
Tanggal Kontrak : 31 Mei 2018
Nomor Adendum Kontrak : 445/42.245/RSUD-SJ/ADDENDUM
Tanggal Addendum Kontrak : 26 Oktober 2018
Nilai Kontrak : Rp3.801.750.000,00
Nilai Addendum Kontrak : Rp3.801.750.000,00
Jangka Waktu Pelaksanaan : 31 Mei s.d. 27 Oktober 2018
Addendum Perpanjangan : 31 Mei s.d. 26 November 2018

Telah dilakukan pencairan dana 100% pada kegiatan Pembangunan Gedung
CSSD RSUD Sinjai, dengan rincian yaitu :
1) Pencairan Uang Muka (20%), sesuai SP2D nomor 03881/SP2D/LS/RSU/2018
tanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp760.350.000,00;
2) Pencairan MC-I (35%), sesuai SP2D nomor 06964/SP2D/LS/RSU/2018 tanggal
30 Agustus 2018 sebesar Rp1.064.490.000,00;
3) Pencairan MC-II (65%), sesuai SP2D nomor 08082/SP2D/LS/RSU/2018
tanggal 3 Oktober 2018 sebesar Rp912.420.000,00;
4) Pencairan MC-III (80%), sesuai SP2D nomor 09057/SP2D/LS/RSU/2018
tanggal 1 November 2018 sebesar Rp456.210.000,00;
5) Pencairan MC-IV (100%), sesuai SP2D nomor 11193/SP2D/LS/RSU/2018
tanggal 13 Desember 2018 sebesar Rp418.192.500,00; dan
6) Pencairan Retensi (5%), sesuai SP2D nomor 11194/SP2D/LS/RSU/2018
tanggal 13 Desember 2018 sebesar Rp190.087.500,00.
Berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan periode 24 – 30 Oktober 2018
yang ditandatangani Kontraktor dan Konsultan Pengawas diketahui bahwa progres
fisik hanya mencapai 87,19%. Pada saat pemberian kesempatan perpanjangan
pelaksanaan pekerjaan, pihak Kontraktor sangat lambat menyelesaikan sisa
pekerjaan sehingga keterlambatan pekerjaan cukup lama dan bangunan tidak dapat
segera dimanfaatkan. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% pada tanggal 27
November 2018 sesuai BAST pertama pekerjaan konstruksi (PHO) Nomor
05/BA.PHO/PK.CSSD/RSUD-SJ/XI/2018.
PPK telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana RSUD TA. 2018 Kabupaten Sinjai
nomor : 196 Tahun 2018 tanggal 27 Oktober 2018 tentang denda atas keterlambatan
pekerjaan, dengan perhitungan denda pekerjaan mengacu pada ketentuan Surat
Perintah Kerja (Kontrak) yakni sebesar 1/1000 dari nilai sisa harga bagian kontrak
yang belum dibayarkan sebelum PPn dikali jumlah hari keterlambatan, dengan
perhitungan sebagai berikut:
Denda keterlambatan per hari keterlambatan = 1/1000 x Rp691.228.967,00
= Rp691.228,97
Jumlah denda keterlambatan selama 30 hari = 30 x Rp691.228,97
= Rp20.736.900,00
Berdasarkan perhitungan besaran denda keterlambatan yang dilakukan tim
pemeriksa sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 120 yang
menyatakan bahwa selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan
dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp1/1000 (sat

perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan.
Sehingga perhitungan besaran denda yang seharusnya ditetapkan oleh PPK
yakni sebesar 1/1000 dari nilai kontrak dikali jumlah hari keterlambatan, waktu
keterlambatan dihitung mulai dari waktu berakhirnya kontrak sampai dengan tanggal
PHO (31 hari keterlambatan) dengan perhitungan sebagai berikut:
Denda keterlambatan per hari keterlambatan = 1/1000 x Rp3.456.144.837,06
= Rp3.456.144,84
Jumlah denda keterlambatan selama 31 hari = 31 x Rp3.456.144,84
= Rp107.140.490,04
Terhadap denda keterlambatan tersebut dilakukan penyetoran ke kas daerah
sebesar Rp18.248.400,00 sesuai STS tanggal 14 Desember 2018. Sehingga atas denda
pekerjaan tersebut belum dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp88.892.090,04
(Rp107.140.490,04 – Rp18.248.400,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pada:
1) Pasal 54 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi
teknis/KAK yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi: a. menambah atau
mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau
mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan
kondisi lapangan; atau d. mengubah jadwal pelaksanaan.”;
2) Pasal 78 pada:
a) Ayat (3) menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan penyedia yang
dikenakan sanksi adalah poin f. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai
kontrak”;
b) Ayat (4) menyakan bahwa “Perbuatan atau tindakan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1), (2) dan (3) dikenakan poin. e Sanksi denda”;
c) Ayat (5) menyatakan bahwa “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud pada poin f. ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda
keterlambatan”;
b. Ayat (6) yang menyatakan bahwa “Penyedia yang terlambat menyelesaikan
pekerjaan, dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari
nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.’;Surat
perjanjian kontrak pada Dinas PUPR, kontrak nomor 4102.8/PPK-
PGK/KONTRAK/DPUPR/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 antara CV. SRA dengan
Dinas PUPR Kab. Sinjai.

Surat perjanjian kontrak pada RSUD Sinjai, kontrak nomor 445/42.1025/RSUD-SJ
tanggal 31 Mei 2018 antara PT. Hasruni Putra dengan RSUD Sinjai.
Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas sanksi denda
keterlambatan sebesar Rp241.626.090,04.
Hal ini disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR dan Direktur RSUD Sinjai lemah dalam melaksanakan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahannya;
b. PPK, PPTK, Konsultan Pengawas dan Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan
kurang cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pekerjaan rekanan;
c. Kurangnya tanggungjawab pelaksana kegiatan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai
yang disepakati dalam kontrak perjanjian; dan
d. PPK RSUD Sinjai tidak cermat dalam menetapkan perjanjian pekerjaan dan penetapan
besaran denda keterlambatan.
Atas Permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Sinjai menyatakan sependapat
dengan kondisi tersebut dalam hal ini:
a. Kepala Dinas PUPR menyatakan bahwa Pekerjaan tidak sesuai dengan RAB pada
dokumen Addendum maupun lampiran COO karena kondisi pekerjaan di lokasi
membutuhkan penyesuain/revisi desain kembali sehingga perubahan volume pada
beberapa item pekerjaan tidak termuat dalam uraian Addendum Kontrak. Adapun
kekurangan volume yang terpasang yang tidak sesuai dengan RAB pada dokumen
Addendum dan lampiran CCO akan sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan bersama
yang dilakukan di lokasi pekerjaan.
b. Direktur RSUD Sinjai dan PPK kegiatan, telah bersurat kepada Rekanan untuk
menagih dan mempertanggungjawabkan denda keterlambatan sebesar
Rp88.892.090,04 untuk disetor ke kas daerah.
Atas temuan tersebut pada saat proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP), telah dilakukan tindaklanjut berupa penyetoran ke Kas Umum Daerah sebesar
Rp88.892.090,04 dengan bukti STS tanggal 30 April 2019 a.n PT HP.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Sinjai agar:
a. Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR dan PPK kegiatan, menagih kepada Rekanan
untuk mempertanggungjawabkan denda keterlambatan sebesar Rp152.734.000,00
untuk kemudian disetor ke kas daerah;
b. Memberikan sanksi kepada Pengguna Anggaran dan PPK kegiatan pada Dinas PUPR
dan RSUD Sinjai sesuai ketentuan yang berlaku.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *