Layanan Penerimaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial Palopo.

Tinta Merah. Com Luwu

DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ini adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan digunakan sebagai basis data untuk berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia. DTKS memuat informasi tentang keluarga dan individu yang tergolong miskin dan rentan secara ekonomi, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

Dinas Sosial memiliki peran penting dalam mengelola data DTKS di wilayahnya, termasuk melakukan verifikasi dan validasi data serta mengusulkan data tersebut ke Kemensos. 

DTKS berfungsi sebagai basis data untuk berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Data dalam DTKS digunakan untuk mengidentifikasi individu dan keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan lainnya.

Dengan adanya DTKS, penyaluran bantuan sosial diharapkan lebih tepat sasaran dan efektif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. 

DTKS juga digunakan sebagai dasar dalam perencanaan program-program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat di daerah. 

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palopo, menerima banyak permintaan pengurusan penerbitan surat keterangan (Suket) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ditemui, Jumat 4/7/2025 Kabid Linjamsos Dinsos Palopo, Andi Irpandi Yusuf, menyebut peningkatan pengurusan DTKS dikarenakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan  basis data untuk berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. 
“Dari bulan Juni 2025 terjadi lonjakan signifikan pengurusan DTKS khususnya dari orangtua siswa yang menginginkan agar anak-anaknya mendapat akses pendidikan dan bantuan pendidikan dari pemerintah,” kata Irpandi.
Dalam pelayanan pengurusan DTKS ini, Dinsos Palopo memproses usulan yang masuk berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem Nasional. Sementara, proses pengajuan dan penyaluran KIP menjadi kewenangan sekolah dan kampus perguruan tinggi.
Dinsos memastikan pelayanan surat keterangan DTKS bersifat gratis dan tidak dipungut bayaran. Meski gratis, warga yang akan melakukan pengurusan diminta datang langsung ke kantor Dinsos tanpa diwakili dengan membawa dokumen pendukung seperti KK dan KTP untuk mempercepat proses verifikasi. (TMP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *