Tinta Merah. Com Palopo
Dinas Sosial dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, bekerja sama dalam kerangka optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) untuk memastikan aset negara dikelola secara efektif dan memberikan manfaat finansial serta sosial yang maksimal.
Meskipun pencarian tidak mengidentifikasi berita spesifik tentang pertemuan antara kedua lembaga tersebut, sinergi ini umumnya terjadi dalam konteks:
-
- Pemanfaatan Aset Idle: Mengidentifikasi BMN yang belum atau tidak digunakan secara optimal oleh Dinas Sosial, kemudian memanfaatkannya (melalui sewa, pinjam pakai, atau Kerja Sama Pemanfaatan) untuk pihak lain yang membutuhkan, seperti instansi pemerintah lain atau pihak ketiga, dengan tujuan menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Dampak Sosial: Optimalisasi BMN tidak hanya bertujuan untuk manfaat ekonomi, tetapi juga untuk memberikan dampak sosial bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang sejalan dengan fungsi utama Dinas Sosial. Contohnya termasuk hibah aset untuk kegiatan keagamaan dan sosial.
- Pengamanan dan Penatausahaan Aset: KPKNL membantu Dinas Sosial dalam aspek administrasi, hukum, dan fisik terkait kepemilikan dan penggunaan aset untuk memastikan legalitas dan mencegah hilangnya aset negara.
- Penerapan Standar: Memastikan penggunaan BMN oleh Dinas Sosial telah sesuai dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) untuk menjamin efisiensi pengadaan dan penggunaan aset.
Kerjasama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas untuk memastikan bahwa setiap aset negara berdaya guna dan tidak menjadi “monumen” yang tidak bermanfaat.
Didampingi para Kepala Bidang (Kabid)-nya, Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Palopo, Zulkifli Halid, Senin 1 Desember 2025,menghadiri undangan rapat dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membahas terkait optimalisasi barang milik negara berupa tanah dan gedung kantor Pengadilan Negeri Palopo sebagai perwujudan publik value creation.
Di mana Kementerian Keuangan RI melalui KPKNL telah menyepakati memberikan pinjaman pakai tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Veteran Palopo, untuk dipergunakan apabila ada kegiatan sosial di Palopo.
Tanah seluas 1.080 M2 dengan ukuran bangunan 140 M2 tersebut, merupakan milik Pengadilan Negeri Palopo yang kemudian direncanakan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial.
Rencananya, dalam waktu dekat ini gedung itu akan diserahkan kepada Dinas Sosial Palopo guna dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sosial berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, penyerahan dijadwalkan dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2025 ini. (TMP)






