Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Libukang Langkah Awal kemandirian Desa

 

Tinta Merah. Com Luwu

Pemerintah Desa Libukang,Kecamaran Kamar, Kabupaten Luwu Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih Desa Libukang pada SApril 09 Mei 2025 di kantor desa Libukang.

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.

 

Mengapa Harus Dibentuk?

1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.

2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.

3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).

 

Langkah Praktis Membentuk Koperasi Merah Putih

1. Musyawarah Desa Khusus

 

 

– Agenda Utama

Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di desa Libukang,kecamatan Kamanre, kabupaten Luwu ini di hadiri olehpak Kapolsek,pak danramil,dinas koperasi,camat Kamanre, pendamping desa,penyuluh pertanian,BPD desa Libukang, aparat desa, tokoh agama,tokoh pendidik,tokoh prmpuan,tokoh masyarakat, adapun Sambutan Ibu kepala desa ,ibu Indah Puspitasari,S.E pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha.

Nama Koperasi:

 

 

Koperasi Desa Merah Putih Paseban

 

 

2. Rapat Pendirian

 

Setelah Musdessus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih  yang Diikuti masyarakat desa dan dipimpin ketua rapat terpilih.

Materi yang dibahas: nama koperasi, alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal. (Tinta Merah Luwu/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *