Penganiayaan Wartawan Oleh Oknum Kepala Sekolah UPT SMA Negeri 4 Luwu ,”Penyidik Kepolisian Mapolres Luwu Hingga Saat ini Belum menahan Pelaku. “Ada Apa..???

Tinta Merah News, -Luwu

Salah satu Perkara di Mapolres Luwu bahkan di katakan Jalan di Tempat, yaitu Penganiayaan Wartawan bahkan Pelaku hingga Saat ini ,masih bebas dan Penyidik Tidak Melakukan Penahanan.

dari mulai tanggal 29 Juni 2022,sekitar Pukul 11.00 Wita,Korban penganiayaan Melakukan visum di rumah sakit Hikmah Belopa dan hari itu juga melaporkan di Mapolres Luwu,Namun Hingga Saat ini,Kamis 27 Oktober 2022 Pelaku belum di Tahan dan kasus ini jalan di tempat.

Salah satu Aktivis di Luwu yang Bernama Surianto kerap menyuarakan kontrol sosial saat di minta tanggapan nya Kamis 27 Oktober 2022,mengatakan bahwa, “disini korban meminta keadilan namun itu belum di dapatkan, penerapan Pasal 351 Penganiayaan hingga saat ini Pelaku Tidak di tahan, wajar saja kami sebagai masyarakat bertanya-tanya, ada Apa..???

, sementara di Pasal 21 KUHAP tentang Posedur Penahanan, Pasal tersebut 351 penganiayaan masuk Pengecualian, dan hingga saat ini belum di Tahan Pelakunya.

kami sebagai Aktivis dan masyarakat sudah tidak percaya kepada kepolisian Di Mapolres Luwu, dan kami berharap, Agar petinggi Polri yang ada di atas dapat mengambil Upaya atau Langkah tindak tegas, Agar kepercayaan publik dapat pulih kembali dan jangan sampai terjadi hal yang sama kepada masyarakat,korban Lain nya”.tutur nya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *