Tinta Merah. Com Pinrang
TINTA MERAH – (Sumber Informasi Rakyat, Literasi Pendidikan dan Edukasi Publik)PINRANG, -Pemerintah Desa Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Awas!!! Narkoba Masuk Desa” di kantor desa setempat, Selasa, 5 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif yang dinilai semakin mengancam hingga ke wilayah pedesaan.
Penyuluhan dihadiri aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, serta warga setempat. Materi penyuluhan dibawakan oleh Dr. Bachtiar, S.H., M.H. yang mengupas aspek hukum, dampak sosial, serta langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat desa.
Dalam pemaparannya, Dr. Bachtiar menegaskan bahwa ancaman narkoba kini bukan lagi persoalan wilayah perkotaan. Peredaran gelap telah merambah hingga desa-desa melalui berbagai jalur, mulai dari lingkungan pergaulan, relasi pertemanan, solidaritas kelompok, hingga pemanfaatan media digital. Karena itu, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya narkoba ke lingkungan desa.
“Pencegahan narkoba harus dimulai dari keluarga, lingkungan sekitar, dan kesadaran hukum masyarakat. Desa harus menjadi garda terdepan dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Dr. Bachtiar.
Memahami narkoba: narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif
Dalam materi penyuluhan dijelaskan bahwa istilah narkoba merupakan istilah umum yang merujuk pada narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika yang bekerja pada susunan saraf pusat sehingga dapat memengaruhi aktivitas mental dan perilaku.
Bahan adiktif adalah zat yang dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikis apabila digunakan secara terus-menerus atau disalahgunakan.
Penggolongan narkotika
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika dibagi menjadi tiga golongan.
Golongan I merupakan narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipakai dalam terapi. Golongan ini memiliki potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan.
Golongan II merupakan narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir dan memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Golongan III merupakan narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan terapi, namun tetap memiliki potensi menyebabkan ketergantungan.
Tiga sifat jahat narkoba
Dalam penyuluhan itu, Dr. Bachtiar juga menjelaskan tiga sifat utama narkoba yang membuatnya sangat berbahaya.
Habitual, yakni menimbulkan kebiasaan. Seseorang yang pernah menggunakan narkoba cenderung terdorong untuk mengulangi pemakaian.
Adiktif, yaitu menimbulkan ketergantungan. Pengguna akan mengalami dorongan kuat untuk terus memakai karena tubuh dan kondisi psikis telah terpengaruh.
Toleran, yakni tubuh membutuhkan dosis yang semakin besar untuk mendapatkan efek yang sama. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko kerusakan organ hingga overdosis.
Jenis, bentuk, dan efek narkoba
Narkoba dapat ditemukan dalam berbagai bentuk seperti serbuk, pil, kapsul, cairan, kristal, hingga campuran bahan tertentu yang disalahgunakan.
Efek penyalahgunaan narkoba dapat menyerang berbagai aspek kehidupan.
Secara fisik, narkoba dapat menyebabkan gangguan saraf, gangguan jantung, penurunan kesadaran, kerusakan organ tubuh, hingga kematian.
Secara psikologis, narkoba dapat memicu perubahan emosi, kehilangan kontrol diri, gangguan perilaku, depresi, penurunan konsentrasi, bahkan gangguan kejiwaan.
Secara sosial, penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan putus sekolah, kehilangan pekerjaan, konflik keluarga, menurunnya kepercayaan masyarakat, hingga memicu tindak pidana lain.
Mengapa seseorang menggunakan narkoba?
Dalam penyuluhan itu, peserta juga diajak memahami faktor-faktor yang sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba.
Beberapa alasan yang kerap ditemukan antara lain:
ingin terlihat gaya,
ikut-ikutan teman,
solidaritas kelompok atau geng,
rasa penasaran dan ingin mencoba,
ingin dianggap berani,
serta keinginan untuk menyelesaikan atau melupakan masalah pribadi.
Menurut Dr. Bachtiar, alasan-alasan tersebut kerap menjadi awal yang kemudian berkembang menjadi ketergantungan serius apabila tidak dicegah sejak dini.
Regulasi dan dasar hukum
Secara hukum, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa ketentuan penting dalam undang-undang tersebut antara lain:
Pasal 1 menjelaskan definisi narkotika.
Pasal 54 mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 111 sampai Pasal 116 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengangkut, atau menggunakan narkotika secara melawan hukum.
Pasal 127 menyebutkan bahwa penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dapat dipidana sesuai golongan narkotika, dengan tetap membuka ruang rehabilitasi berdasarkan asesmen dan ketentuan hukum.
Selain itu, kebijakan pencegahan dan pemberantasan juga diperkuat melalui Badan Narkotika Nasional bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Dampak hukum
Penyalahgunaan narkotika memiliki konsekuensi hukum yang serius. Seseorang yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, atau menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap dapat dikenakan pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Dalam praktik penegakan hukum, posisi seseorang menjadi faktor penting. Pengguna untuk diri sendiri dapat diproses berdasarkan ketentuan penyalahgunaan dan rehabilitasi, sedangkan pengedar, perantara, kurir, maupun pihak yang membantu distribusi dapat menghadapi ancaman pidana yang jauh lebih berat sesuai peran masing-masing.
Selain pidana penjara, perkara narkotika juga berdampak pada pendidikan, pekerjaan, reputasi keluarga, serta masa depan generasi muda.
Desa sebagai garda terdepan
Melalui penyuluhan hukum bertema “Awas!!! Narkoba Masuk Desa”, Pemerintah Desa Desa Bungi menegaskan komitmennya menjadikan desa sebagai lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Pemerintah desa berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada penyuluhan semata, melainkan menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan sosial, meningkatkan kepedulian keluarga, serta membangun sistem deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pedesaan.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.”(Tim Tinta Merah)






