TEMUAN BPK /KERUGIAN NEGARA TAHUN 2020 DI WAJO

Tinta Merah, -Wajo

Keterlambatan Penyelesaian Tujuh Paket Pekerjaan pada Tiga OPD Belum/Kurang
Dikenakan Denda Sebesar Rp162.517.804,57
Pemkab Wajo pada TA 2019 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal
masing-masing sebesar Rp326.436.425.941,00 dan Rp385.032.158.912,69 atau 117,95%
dari anggaran. Realisasi Belanja Modal TA 2019 tersebut melampaui anggaran yang
ditetapkan dalam Perubahan APBD TA 2019. Pelampauan terjadi disebabkan karena
terdapat bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima oleh
Pemkab Wajo setelah Perubahan APBD TA 2019 ditetapkan.
Belanja tersebut direalisasikan untuk kegiatan pengadaan tanah, peralatan dan
mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan serta aset tetap lainnya. Dalam
rangka pelaksanaan belanja tersebut, Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran telah
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas antara lain mengendalikan
kontrak serta melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan kepada Pengguna
Anggaran.
BPK melakukan pemeriksaan atas transaksi belanja modal dengan tujuan untuk
menilai keterjadian belanja modal, hak dan kewajiban, penilaian, kelengkapan dan
keabsahan bukti pertanggungjawaban serta keberadaan hasil belanja modal dimaksud.
Untuk mencapai tujuan tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan atas dokumen
pertanggungjawaban keuangan, analisis atas dokumen realisasi dan pertanggungjawaban
belanja modal dan wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyedia
jasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan
belanja modal berupa dokumen kontrak, laporan back up data quantity, dan Provisional
Hand Over (PHO) diketahui penyelesaian tujuh paket pekerjaan pada tiga Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terlambat namun belum dikenakan sanksi denda sebesar
Rp162.517.804,57.
Hal tersebut diuraikan sebagai berikut.
a. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Jasa Konstruksi, dan Penataan Ruang
(BMCKJK-PR)
Pada awal Tahun 2020, struktur organisasi dan nomenklatur Dinas BMCKJK-PR
berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan. Pada
dinas tersebut, ditemukan penyelesaian empat paket pekerjaan terlambat namun
belum dikenakan denda, yaitu pada:
1) Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Atakkae – Manorang, Kecamatan Tempe
Pekerjaan Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Atakkae – Manorang, Kecamatan
Tempe dilaksanakan oleh PT FK berdasarkan Kontrak Nomor
602/062/BM/DBMCKJK-PR/2019 tanggal 27 September 2019 dan Addendum
Kontrak Nomor 602/062.1-ADD1/BM/DBMCKJK-PR/2019 tanggal
10 Oktober 2019 senilai Rp3.122.009.000,00 (termasuk PPN) atau senilai
Rp2.838.190.000,00 (tidak termasuk PPN). Jenis kontrak adalah gabungan
lumsum dan harga satuan, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama
90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 27 September s.d. 25 Desember 2019.
Atas pekerjaan tersebut, baru dibayarkan sebagai uang muka 30% sesuai SP2D
Nomor 6793 tanggal 16 Oktober 2019 sebesar Rp936.602.700,00 sehingga

pemerintah daerah memiliki utang di tahun berikutnya sebesar
Rp2.185.406.300,00 (Rp3.122.009.000,00 – Rp936.602.700,00).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa
pekerjaan selesai dilaksanakan dan diserahterimakan pada tanggal
2 Januari 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Nomor
11/PHO/I/DBMCKJK-PR/2019. Laporan kemajuan pekerjaan oleh kontraktor
pelaksana dan laporan pemeriksaan lapangan telah mencapai 100%, pada
tanggal 30 Desember 2019. Dengan demikian, terjadi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan selama lima hari (26 Desember 2019 s.d. 30 Desember
2019). Atas keterlambatan tersebut, seharusnya penyedia dikenakan sanksi
denda sebesar Rp14.190.950,00 (5 hari x 1/1000 x Rp2.838.190.000,00)..
Dari hasil wawancara dengan PPK dan kontraktor pelaksana, diketahui bahwa
PPK belum mengenakan denda keterlambatan kepada pihak kontraktor.
Keterlambatan pekerjaan disebabkan keterbatasan jumlah peralatan dan
material. Selain itu, lokasi pekerjaan merupakan akses jalan utama sehingga
arus lalu lintas pengguna jalan menghambat penyelesaian pekerjaan.
Pembayaran denda akan dipotong pada saat pembayaran termin 100%.
2) Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Dahlia – Teratai, Kecamatan Tempe
Pekerjaan Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Dahlia – Teratai, Kecamatan Tempe
dilaksanakan oleh PT FK berdasarkan Kontrak Nomor
602/035/BM/DBMCKJK-PR/2019 tanggal 10 September 2019 senilai
Rp3.705.035.000,00 (termasuk PPN) atau senilai Rp3.368.213.636,36 (tidak
termasuk PPN).
Jenis kontrak dalam pekerjaan fisik ini adalah gabungan lumsum dan harga
satuan, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender,
terhitung mulai tanggal 19 September s.d. 17 Desember 2019. Atas pekerjaan
tersebut telah dibayar sebagian sebesar Rp2.815.826.600,00 dengan rincian
pada tabel berikut.
Tabel 2.1 Rincian Pembayaran Peningkatan Jalan (Beton)
Ruas Dahlia – Teratai, Kecamatan Tempe
No No SP2D Tanggal Nilai (Rp) Keterangan
1 6461 7 Oktober 2019 1.111.510.500,00 Uang Muka 30%
2 12777 31 Desember 2019 1.704.316.100,00 MC 01 dan 02 (80%)
Jumlah 2.815.826.600,00
Jumlah yang belum dibayarkan pada pekerjaan tersebut telah dianggarkan
sebagai pembayaran utang tahun berikutnya sebesar Rp889.208.400,00
(Rp3.705.035.000,00 – Rp2.815.826.600,00).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa
pekerjaan selesai dilaksanakan dan diserahterimakan pada tanggal
31 Desember 2019 sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Nomor
051/PHO/XII/DBMCKJK-PR/2019. Laporan kemajuan pekerjaan oleh
kontraktor pelaksana dan laporan pemeriksaan lapangan telah mencapai 100%
pada tanggal 25 Desember 2019. Dengan demikian, terjadi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan selama delapan hari (18 s.d. 25 Desember 2019). Atas

keterlambatan tersebut, seharusnya dikenakan sanksi denda sebesar
Rp26.945.709,10 (8 hari x 1/1000 x Rp3.368.213.636,36)
Dari hasil wawancara dengan PPK dan kontraktor pelaksana, diketahui bahwa
PPK belum mengenakan denda keterlambatan kepada pihak kontraktor.
Keterlambatan pekerjaan disebabkan lokasi pekerjaan merupakan akses jalan
utama sehingga arus lalu lintas pengguna jalan menghambat penyelesaian
pekerjaan. Pembayaran denda akan dipotong pada saat pembayaran termin
100%.
3) Peningkatan Jalan Ruas Calodo – Maroanging, Kecamatan Pammana
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Calodo – Maroanging, Kecamatan Pammana
dilaksanakan oleh PT MBU berdasarkan Kontrak Nomor
602/309/BM/DBMCK-PR/2019 tanggal 5 November 2019 senilai
Rp24.793.471.000,00 (termasuk PPN) atau senilai Rp22.539.519.090,91 (tidak
termasuk PPN).
Jenis kontrak dalam pekerjaan fisik ini adalah gabungan lumsum dan harga
satuan, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender,
terhitung mulai tanggal 5 November s.d. 24 Desember 2019. Atas pekerjaan
tersebut telah dibayar seluruhnya sebesar Rp24.793.471.000,00 dengan rincian
pada tabel berikut.
Tabel 2.2 Rincian Pembayaran Peningkatan Jalan
Ruas Calodo – Maroanging, Kecamatan Pammana
No No SP2D Tanggal Nilai (Rp) Keterangan
1 8720 22 November 2019 4.958.694.200,00 Uang Muka 20%
2 11561 20 Desember 2019 13.016.572.275,00 MC 01 dan 02 (70%)
3 12723 30 Desember 2019 6.818.204.525,00 MC 03 (100%)
Jumlah 24.793.471.000,00
Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada tanggal
27 Desember 2019 sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Nomor
045/PHO/XII/DBMCKJK-PR/2019. Penyelesaian pekerjaan mengalami
keterlambatan selama tiga hari (25 s.d. 27 Desember 2019) sehingga harus
dikenakan sanksi denda sebesar Rp67.618.557,27 (3 hari x 1/1000 x
Rp22.539.519.090,91).
Atas keterlambatan tersebut, PPK dan kontraktor pelaksana menjelaskan bahwa
PPK belum mengenakan denda keterlambatan kepada pihak kontraktor.
Kegiatan tersebut dibiayai dari Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi.
Keterlambatan terjadi karena jangka waktu pelaksanaan yang singkat yaitu
selama 50 hari.
4) Peningkatan Jalan Ruas Mannyili – Salotengnga, Kecamatan Sabbangparu
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Mannyili – Salotengnga, Kecamatan
Sabbangparu dilaksanakan oleh PT BA berdasarkan Kontrak Nomor
602/312/BM/DBMCKJK-PR/2019 tanggal 5 November 2019 senilai
Rp14.850.862.000,00 (termasuk PPN) atau senilai Rp13.500.783.636,36 (tidak
termasuk PPN).

Jenis kontrak dalam pekerjaan fisik ini adalah gabungan lumsum dan harga
satuan, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender,
terhitung mulai tanggal 5 November s.d. 24 Desember 2019. Atas pekerjaan
tersebut telah dibayar seluruhnya sebesar Rp14.850.862.000,00 dengan rincian
pada tabel berikut.
Tabel 2.3 Rincian Pembayaran Peningkatan Jalan
Ruas Mannyili – Salotengnga, Kecamatan Sabbangparu
No No SP2D Tanggal Nilai (Rp) Keterangan
1 8719 22 November 2019 2.970.172.400,00 Uang Muka 20%
2 11562 20 Desember 2019 7.796.702.550,00 MC 01 (70%)
3 12736 30 Desember 2019 4.083.987.050,00 MC 02 (100%)
Jumlah 14.850.862.000,00
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa
pekerjaan selesai dilaksanakan dan diserahterimakan pada tanggal
27 Desember 2019 sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Nomor
022/PHO/XII/DBMCKJK-PR/2019. Dengan demikian, terjadi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan selama tiga hari (25 s.d. 27 Desember 2019) dan
seharusnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp40.502.350,91 (3 hari x 1/1000 x
Rp13.500.783.636,36).
Sehubungan dengan hal tersebut, PPK dan kontraktor pelaksana menjelaskan
bahwa keterlambatan terjadi karena akses jalan yang dibangun merupakan jalan
aktif yang sering dilalui masyarakat. Pembiayaan pekerjaan bersumber dari
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi. Proses perencanaan dan
pelaksanaan pekerjaan tersebut terlambat dan waktu pelaksanaan yang singkat
yaitu 50 hari. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, PPK belum mengenakan
denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut.
b. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukkelleng
1) Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III
Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III dilaksanakan oleh CV
HKP berdasarkan Kontrak Nomor 050/2711/RSUD tanggal 12 Juli 2019, senilai
Rp1.564.979.000,00 (termasuk PPN) atau senilai Rp1.422.708.181,82 (tidak
termasuk PPN).
Jenis kontrak dalam pekerjaan fisik ini adalah gabungan lumsum dan harga
satuan, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender,
terhitung mulai tanggal 12 Juli s.d. 9 Desember 2019. Atas pekerjaan tersebut
telah dibayar sebagian sebesar Rp1.486.730.050,00 dengan rincian pada tabel
berikut.
Tabel 2.4 Rincian Pembayaran Pembangunan Gedung
Rawat Inap Kelas III
No No SP2D Tanggal Nilai (Rp) Keterangan
1 6418 4 Oktober 2019 469.493.700,00 Uang Muka 30%
2 6420 4 Oktober 2019 798.139.290,00 MC 01 & 02 (80%)
3 11269 19 Desember 2019 219.097.060,00 MC 03 (95%)
Jumlah 1.486.730.050,00

Sisa pembayaran berupa utang retensi pekerjaan dianggarkan pada tahun
berikutnya sebesar Rp78.248.950,00 (Rp1.564.979.000,00 –
Rp1.486.730.050,00).
Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada tanggal
12 Desember 2019 sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan
sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama tiga hari (10 s.d.
12 Desember 2019). Atas keterlambatan tersebut, seharusnya dikenakan sanksi
denda keterlambatan sebesar Rp4.268.124,55 (3 hari x 1/1000 x
Rp1.422.708.181,82).
Hasil wawancara dengan PPK dan kontraktor pelaksana menunjukkan bahwa
PPK belum mengenakan denda keterlambatan kepada pihak kontraktor. Selain
itu, tidak ada komunikasi antara PPK dan rekanan pelaksanaan PHO baru
diselesaikan setelah tanggal berakhir kontrak.
2) Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas II
Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas II dilaksanakan oleh CV SU
berdasarkan Kontrak Nomor 050/2710/RSUD tanggal 12 Juli 2019, senilai
Rp1.370.673.000,00 (termasuk PPN) atau senilai Rp1.246.066.363,64 (tidak
termasuk PPN).
Jenis kontrak dalam pekerjaan fisik ini adalah gabungan lumsum dan harga
satuan, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender,
terhitung mulai tanggal 12 Juli s.d. 9 Desember 2019. Atas pekerjaan tersebut
telah dibayar sebagian sebesar Rp1.302.139.350,00 dengan rincian pada tabel
berikut.
Tabel 2.5 Rincian Pembayaran Pembangunan Gedung
Rawat Inap Kelas II
No No SP2D Tanggal Nilai (Rp) Keterangan
1 6418 4 Oktober 2019 411.201.900,00 Uang Muka 30%
2 6419 4 Oktober 2019 219.307.680,00 MC 01 (30%)
3 8370 13 November 2019 479.735.550,00 MC 02 (80%)
4 11275 19 Desember 2019 191.894.220,00 MC 03 (95%
Jumlah 1.302.139.350,00
Sisa pembayaran berupa retensi telah dianggarkan pada tahun berikutnya
sebesar Rp68.533.650,00 (Rp1.370.673.000,00 – Rp1.302.139.350,00).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa
pekerjaan telah selesai dan diserahterimakan pada tanggal
12 Desember 2019 sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan
sehingga terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama tiga hari (10
s.d. 12 Desember 2019). Keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut
seharusnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp3.738.199,00 (3 hari x 1/1000 x
Rp1.246.066.363,64).
PPK dan kontraktor pelaksana menjelaskan bahwa bahwa PPK belum
mengenakan denda keterlambatan kepada pihak kontraktor. Selain itu, tidak ada
komunikasi antara PPK dan rekanan sehingga pelaksanaan PHO baru
diselesaikan setelah tanggal berakhir kontrak.

c. Dinas Kesehatan
1) Pembangunan Gedung PSC Kabupaten Wajo
Pekerjaan Pembangunan Gedung PSC Kabupaten Wajo dilaksanakan oleh CV.
SM berdasarkan Kontrak Nomor 602/100/PPK/DINKES tanggal 10 Juli 2019,
senilai Rp1.973.704.000,00 (termasuk PPN) atau senilai Rp1.794.276.363,64
(tidak termasuk PPN).
Jenis kontrak dalam pekerjaan fisik ini adalah gabungan lumsum dan harga
satuan, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender,
terhitung mulai tanggal 10 Juli s.d. 6 Desember 2019. Atas pekerjaan tersebut
telah dibayar sebagian sebesar Rp1.875.018.800,00 dengan rincian pada tabel
berikut.
Tabel 2.6 Rincian Pembayaran Pembangunan Gedung PSC Kabupaten Wajo
No No SP2D Tanggal Nilai (Rp) Keterangan
1 6352 3 Oktober 2019 592.111.200,00 Uang Muka 30%
2 11800 23 Desember 2019 1.282.907.600,00 MC 01 (95%)
Jumlah 1.875.018.800,00
Sehingga atas pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III, telah
dianggarkan sebagai utang retensi pekerjaan 5% pada tahun berikutnya sebesar
Rp98.685.200,00 (Rp1.973.704.000,00 – Rp1.875.018.800,00).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa
pekerjaan selesai dilaksanakan dan diserahterimakan pada tanggal
9 Desember 2019 sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan sehingga
terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama tiga hari (7 s.d. 9
Desember 2019). Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut
seharusnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp5.382.829,09 (3 hari x 1/1000 x
Rp1.794.276.363,64).
Hasil wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor
pelaksana atas keterlambatan pekerjaan tersebut, diketahui bahwa PPK telah
mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp128.915,44, nilai tersebut dihitung
dari pekerjaan yang belum diselesaikan/terpasang. Atas perhitungan tersebut
telah disetor ke Kas Daerah sesuai bukti STS No. 144/DK/2019 sebesar
Rp128.915,44 pada tanggal 27 Desember 2019.
Dengan demikian, terdapat kekurangan penyetoran ke Kas Daerah atas selisih
pehitungan denda keterlambatan sebesar Rp5.253.913,65 (Rp5.382.829,09 –
Rp128.915,44).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah:
1) Pasal 78 ayat (3) menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia yang
dikenakan sanksi adalah antara lain terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan kontrak;

2) Pasal 79 ayat (4) dan (5) menyatakan bahwa pengenaan sanksi denda
keterlambatan ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1‰ (satu permil)
dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Nilai kontrak atau nilai bagian kontrak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN);
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada:
1) Lampiran poin 7.12 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan, pada huruf d,
menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin dipotong angsuran uang muka,
uang retensi (untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan) dan
pajak. Untuk pembayaran akhir, dapat ditambahkan potongan denda apabila
ada;
2) Lampiran poin 7.19 tentang Denda dan Ganti Rugi:
a) Huruf e, menyatakan bahwa denda keterlambatan apabila terjadi
keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan
adalah:
(1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum
dalam Kontrak; atau
(2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.
b) Huruf f, menyatakan bahwa Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari
satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
c. Kontrak Syarat masing-masing kontrak yang menyatakan bahwa: Untuk pekerjaan
ini besar denda keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak
(apabila pekerjaan yang telah selesai belum bisa difungsikan) atau 1/000 (satu per
seribu) dari harga bagian kontrak yang belum dikerjakan (apabila pekerjaan yang
telah selesai sudah bisa difungsikan).
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kekurangan penerimaan dari pendapatan denda keterlambatan yang belum dipungut
sebesar Rp162.517.804,57, dengan rincian besaran denda pada:
a. Dinas BMCKJK-PR sebesar Rp149.257.567,28
b. RSUD Lamaddukkelleng sebesar Rp8.006.323,64
c. Dinas Kesehatan sebesar Rp5.253.913,65
b. Hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu.
Hal tersebut disebabkan:
a. PPK terkait pada Dinas BMCKJK-PR, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD
Lamaddukkelleng tidak tegas dan cermat dalam mengenakan denda atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
b. Kepala Dinas BMCKJK-PR, Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Lamaddukelleng
selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap pelaksanaan PPK

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Wajo melalui pejabat terkait, memberikan
tanggapan sebagai berikut:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan menjelaskan bahwa
para penyedia (kontraktor pelaksana) bersedia melakukan pembayaran denda
keterlambatan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Sebanyak dua penyedia telah
melakukan penyetoran denda keterlambatan ke Kas Daerah, yaitu:
1) PT MBU telah menyetorkan denda keterlambatan atas Pekerjaan Peningkatan
Jalan Ruas Calodo – Maroanging, Kecamatan Pammana sesuai STS Nomor
020/05/2020 tanggal 19 Mei 2020 senilai Rp67.618.557,27;
2) PT BA telah menyetorkan denda keterlambatan atas Pekerjaan Peningkatan
Jalan Ruas Mannyili – Salotengnga, Kecamatan Sabbangparu sesuai STS Nomor
021/05/2020 tanggal 19 Mei 2020 senilai Rp40.502.350,91;
b. Direktur RSUD Lamaddukkelleng menyatakan akan mengenakan denda kepada
masing-masing penyedia atas keterlambatan pada pekerjaan Pembangunan Gedung
Kelas III sebesar Rp3.738.199,00 kepada CV SU dan pekerjaan Pembangunan
Gedung Kelas II sebesar Rp4.268.124,55 kepada PT HKP;
c. Plt. Kepala Dinas Kesehatan menyatakan bahwa keterlambatan pekerjaan tersebut
telah ditetapkan denda oleh PPK namun masih ada selisih denda yang belum
dibayarkan sebesar Rp5.253.913,65 karena kesalahan perhitungan denda oleh PPK.
Dinas Kesehatan telah menyampaikan kepada CV SM untuk menyetor kekurangan
denda tersebut ke Kas Daerah senilai Rp5.253.913,65.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Wajo agar menginstruksikan Kepala
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Kepala Dinas
Kesehatan dan Direktur RSUD Lamaddukkelleng untuk memerintahkan Pejabat Pembuat
Komitmen pekerjaan terkait supaya:
a. bertanggung jawab mengenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar
Rp54.396.896,39 dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
b. menyusun program pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di
tahun mendatang, serta menyampaikan program yang telah disusun kepada OPD(tim Tinta Merah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *