H. Jamaluddin Menuntut Keadilan “Rumah Ukir Milyaran Jadi Tumpukan Kayu Akibat Eksekusi Gergaji Mesin”.

Tinta Merah (Sumber Informasi Rakyat) POLMAN, SULBAR – Sengketa harta gono-gini antara H. Jamaluddin dan keluarga mendiang istrinya, Hj. Mardianah binti Sajil, kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa eksekusi rumah panggung bernilai miliaran rupiah oleh Pengadilan Agama Polewali Mandar pada 11 Juni 2025 lalu kini viral dan menuai polemik luas di tengah masyarakat.

Rumah ukir khas Mandar yang sebelumnya berdiri megah, kini berubah menjadi tumpukan kayu setelah dilakukan eksekusi pembagian secara fisik (natura) menggunakan gergaji mesin. Video pernyataan emosional H. Jamaluddin yang beredar pada April 2026 memperlihatkan kekecewaan mendalam atas tindakan tersebut.


“Rumah ini bukan sekadar kayu dan paku, tapi hasil perjuangan hidup saya bersama almarhumah istri. Sekarang hancur, tidak bernilai lagi,” ungkapnya dengan nada penuh kesedihan.
Keberatan atas Metode Eksekusi
Jamaluddin menilai metode pembagian secara fisik merupakan keputusan yang tidak bijak dan merugikan semua pihak. Ia mengaku telah berulang kali mengusulkan agar objek sengketa dilelang, sehingga hasilnya dapat dibagi secara adil tanpa merusak bangunan.
Menurutnya, pemotongan rumah tidak hanya menghilangkan nilai ekonomis, tetapi juga mengancam keselamatan jika tetap ditempati.
“Sekarang rumah itu sudah tidak layak huni dan tidak bernilai jual. Ini kerugian besar bagi semua pihak,” tambahnya.
Laporan Polisi Dihentikan
Upaya hukum Jamaluddin melalui laporan dugaan perusakan ke pihak kepolisian tidak membuahkan hasil. Polisi menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana, karena merupakan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sorotan Aktivis dan Dampak Sosial
Ketua Jaringan Advokasi Anak Rakyat (Jangkar) Sulawesi Barat, M. Herry Sukmul, menyayangkan metode eksekusi yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan nilai ekonomis.
“Eksekusi seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan konflik sosial berkepanjangan. Harus ada pendekatan yang lebih bijaksana,” tegasnya.
Tinjauan Hukum dan Regulasi
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap aturan hukum dalam pembagian harta bersama (gono-gini), khususnya dalam pelaksanaan eksekusi:
1. Dasar Hukum Harta Gono-Gini
Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97
Menegaskan bahwa janda atau duda berhak atas ½ bagian dari harta bersama.
2. Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan
HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 195–208
Mengatur tata cara pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk eksekusi riil (fisik).
RBg (Rechtsreglement Buitengewesten)
Berlaku untuk wilayah luar Jawa dan Madura, termasuk Sulawesi.
Eksekusi dapat dilakukan jika:
Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela
3. Bentuk Eksekusi dalam Sengketa Harta
Dalam praktik hukum, terdapat beberapa metode:
Eksekusi Natura (fisik) → membagi langsung objek (seperti rumah dipotong)
Eksekusi Lelang → menjual objek lalu membagi hasilnya
Eksekusi Pengosongan
Secara prinsip, hakim memiliki kewenangan menentukan metode eksekusi, namun tetap harus mempertimbangkan:
Nilai ekonomis barang
Kelayakan fungsi objek
Kepentingan para pihak
4. Prinsip Keadilan dalam Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 5 ayat (1): Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Artinya, putusan hukum tidak hanya berorientasi pada aturan formal, tetapi juga rasa keadilan substantif.
5. Apakah Bisa Dipersoalkan?
Langkah hukum yang masih dapat ditempuh:
Peninjauan Kembali (PK) jika ada novum (bukti baru)
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika ada dugaan pelaksanaan eksekusi melampaui batas
Laporan ke Komisi Yudisial (KY) jika terdapat dugaan pelanggaran etik hakim
Pengaduan ke Propam jika ada dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat
Catatan Tinta Merah
Kasus ini menjadi gambaran nyata benturan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Secara formal, eksekusi sah dilakukan. Namun secara sosial dan ekonomi, metode yang digunakan justru menimbulkan kerugian besar.
Pendekatan yang lebih humanis seperti mediasi lanjutan atau lelang seharusnya menjadi opsi utama sebelum tindakan destruktif diambil.
Penutup
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak—baik aparat penegak hukum maupun masyarakat—bahwa keadilan tidak hanya diukur dari pelaksanaan putusan, tetapi juga dari dampak yang ditimbulkan.
Tinta Merah mencatat: hukum harus tegas, tetapi juga harus bijaksana.(Tim Tinta Merah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *