Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial KUBE di Luwu Timur Belum Tertib “Temuan BPK”

Tinta Merah. Com Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur menganggarkan dan merealisasikan Belanja Bantuan
Sosial (Bansos) pada LRA TA 2023 masing-masing sebesar Rp4.979.800.025,00 dan
Rp4.575.800.000,00 atau 91,89%, diantaranya direalisasikan pada Dinas Sosial P3A
dengan sebesar Rp3.379.800.000,00.
Pengelolaan Bansos diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hasil pengujian atas
dokumen penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta laporan
pertanggungjawaban ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Terdapat penerima bansos yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu
Kementerian Sosial (DTKS)
Dinas Sosial P3A pada tahun 2023 merealisasikan Belanja Bansos berupa
uang, salah satunya kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) berdasarkan
Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 108/D-07/III/Tahun 2023 tanggal 15 Maret
2023 untuk 55 KUBE dan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor
323/D07/X/Tahun 2023 tanggal 26 Oktober 2023 untuk 50 KUBE dengan nilai
realisasi sebesar Rp2.625.000.000,00 untuk 105 KUBE.
KUBE adalah kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan
berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan usaha ekonomi produktif untuk

meningkatkan pendapatan keluarga. Sasaran bansos KUBE adalah masyarakat
tidak mampu/kurang mampu di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang telah
membentuk KUBE. Anggota KUBE harus masuk dalam DTKS dibuktikan dengan
Berita Acara Terdaftar dalam DTKS yang ditandatangani oleh Operator Sistem
Informasi Kesejahteraan (SIKS), Ketua Badan Pembangunan Desa (BPD), dan
kepala desa.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen proposal KUBE
menunjukkan bahwa terdapat 18 anggota KUBE yang tidak terdaftar dalam DTKS
dan 16 Anggota KUBE yang telah berstatus non DTKS dengan rincian pada
Lampiran 20. Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen
pertanggungjawaban penggunaan dana KUBE dan konfirmasi secara uji petik
kepada enam KUBE menunjukkan terdapat lima penerima bantuan KUBE yang
namanya terdaftar dalam proposal namun tidak terdaftar dalam DTKS dengan nilai
bansos yang diterima sebesar Rp8.000.000,00. Selain itu, terdapat 46 penerima
bantuan KUBE yang tidak terdaftar dalam proposal dan tidak masuk dalam DTKS
menerima bansos sebesar Rp103.450.000,00. Rincian pada Lampiran 21.
b. Terdapat penerima bansos yang terlambat dan belum menyampaikan
laporan penggunaan bansos
Tata cara pelaksanaan penerima bansos yang dapat direncanakan, diawali
dengan pengajuan proposal dari pemohon kepada SKPD sesuai dengan urusan dan
kewenangannya. Selanjutnya, SKPD terkait melakukan seleksi atas proposal
tersebut. Pemohon yang lolos seleksi akan diusulkan sebagai calon penerima
bansos kepada Bupati untuk ditandatangani dan disahkan menjadi Surat Keputusan
Bupati.
Penerima bansos KUBE wajib menyampaikan laporan penggunaan bansos
kepada Dinas Sosial P3A dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan jumlah dana
yang diberikan. Laporan penggunaan bansos dan surat pernyataan tanggung jawab
menyatakan bahwa bansos yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan
proposal bansos yang telah diajukan kepada Bupati melalui SKPD terkait 1 (satu)
bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil konfirmasi serta pemeriksaan atas laporan penggunaan bansos
KUBE menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan terinci berakhir, 45 dari
105 KUBE penerima bansos belum menyampaikan laporan penggunaan bansos.
PPTK Dinas Sosial P3A menjelaskan bahwa verifikasi data proposal
anggota KUBE dalam DTKS dilakukan oleh operator SIKS-NG di masing-masing
desa sehingga anggota kelompok KUBE yang diajukan dalam proposal tidak
dilakukan verifikasi DTKS oleh Dinas Sosial P3A. Selain itu, Dinas Sosial P3A
juga melakukan monitoring berupa kunjungan ke kelompok penerima bantuan
dengan memantau apakah bantuan yang diberikan telah direalisasikan, namun
bukti kegiatan monitoring hanya berupa bukti perjalanan dinas.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab II huruf D angka 2 huruf f:

Nomor 9 yang menyatakan bahwa “Bantuan sosial yang direncanakan
dialokasikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang
sudah jelas nama, alamat penerima, dan besarannya pada saat penyusunan
APBD”; dan
2) Nomor 18 yang menyatakan bahwa “Penerima bantuan sosial
bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial
yang diterimanya”.
b. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah pada:
1) Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penerima bantuan sosial berupa
uang dan bantuan sosial berupa barang menyampaikan laporan penggunaan
bantuan sosial kepada Bupati setelah diverifikasi SKPD/Unit Kerja
berkenaan”;
2) Pasal 45 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pertanggungjawaban penerima
bantuan sosial meliputi: (a) Laporan penggunaan bansos oleh penerima bansos;
(b) Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bansos yang
diterima telah digunakan sesuai dengan usulan proposal bansos yang telah
diajukan kepada pemerintah daerah; dan (c) Bukti pengeluaran yang lengkap
dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bansos berupa
uang termasuk kewajiban pembayaran perpajakan atau salinan bukti serah
terima barang bagi penerima bansos berupa barang”;
3) Pasal 45 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Laporan dan surat pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada
Bupati melalui SKPD terkait 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai
dilaksanakan dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun
anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”;
4) Pasal 48 ayat (1) yang menyatakan bahwa “SKPD melakukan monitoring dan
evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial”; dan
5) Pasal 48 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Hasil monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan
tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan”.
c. Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial bagi Kelompok Usaha Bersama Fakir
Miskin (KUBE) Tahun Anggaran 2023 pada BAB II Kriteria dan Persyaratan
Penerima Bantuan Sosial KUBE yang menyatakan bahwa “Yang dapat
mengajukan permintaan bantuan sosial adalah (f), Terdaftar dalam Data Terpadu
Kementerian Sosial (DTKS)”.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. penyaluran bansos tidak tepat sasaran sebesar Rp111.450.000,00 (Rp8.000.000,00
+ Rp103.450.000,00); dan
b. Pemkab Luwu Timur tidak dapat segera melakukan evaluasi untuk menilai tujuan
dan kesesuaian pemberian bansos.

Kondisi tersebut disebabkan oleh PPTK Dinas Sosial P3A tidak cermat
melakukan verifikasi calon penerima bansos KUBE serta kurang optimal dalam
melakukan monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban bansos.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Luwu Timur melalui bupati menyatakan
sepakat dan menjadi bahan evaluasi ke depan dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran
bansos KUBE, serta akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu Timur agar memerintahkan
Kepala Dinas Sosial P3A untuk melakukan verifikasi calon penerima bansos KUBE
sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan monitoring dan evaluasi
pertanggungjawaban bansos.(TM LT).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *